Kejari Langkat Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terbit Rencana Perangin-angin di Kasus TPPO

REDAKSI
Jumat, 26 Juli 2024 - 13:22
kali dibaca

Ket Foto: Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Stabat, beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, yang membebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat telah resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun, Jumat (26/7/20240.


Pihaknya menyebut, permohonan kasasi didaftarkan oleh JPU Yogi Fransis Taufik dan Jimmy Carter ke Mahkamah Agung (MA), melalui Kepaniteraan PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.


“Secara resmi, kita telah mendaftarkan permohonan kasasi pada Senin (15/7), dengan perkara Nomor: 555/Pid.Sus/2023/PN Stb,” ujar Sabri Marbun.


Sebelumnya majelis hakim PN Stabat diketuai Andriyansyah menjatuhkan vonis bebas kepada Terbit Rencana Perangin-angin.


Dalam amar putusan majelis hakim pada Senin (8/7), meminta dalam perkara ini agar JPU Kejari Langkat memulihkan hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin.


Kasus yang menjerat Terbit Rencana berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.


Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.


Namun Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.


Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.


"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriyansyah.


Semantara JPU menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan.


Selain itu, JPU Yogi Fransis Taufik  juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,37 miliar.


JPU menilai terdakwa Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan keempat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini