Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Humbang Hasundutan, Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
"Tim Penyidik Pidsus pada Kamis (11/7), telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (12/7/2024).
Penahanan dilakukan, lanjut dia, dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan penahanan dapat mempercepat proses penanganan perkara tahap penyidikan.
Ia mengatakan kedua tersangka yakni JHS selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT Arihta Teknik Persada (ATP) dan FS selaku Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).
Pihaknya menyebut kasus berawal pada tahun 2000-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Sumut melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten di wilayah Sumut.
Paket pekerjaan itu, kata Yos, sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000 atau Rp48,27 miliar.
“Kemudian dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000,” sebut dia.
Tersangka JHS selaku team leader konsultan pengawas PT ATP ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan pengawasan volume atas pekerjaan tersebut.
“Namun, dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, salah satu contoh sampel membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yakni pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut TA 2020-2021,” ujar Yos Tarigan.
Dimana pengerjaan itu, lanjut Yos, bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Sumut dilaksanakan untuk sebanyak enam sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.
Dari fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan dilakukan oleh ahli konstruksi atas pekerjaan tersebut di Kabupaten Humbang Hasundutan terdapat perbedaan volume.
“Yakni antara dikerjakan dan terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp1 miliar lebih, namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut,” tutur dia.
Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut dia, tersangka JHS bertanggung jawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume pekerjaan paket, namun JHS tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Sehingga terjadi adanya kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT MKBP,” kata dia.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAF)