Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara

REDAKSI
Selasa, 23 Juli 2024 - 22:10
kali dibaca
Ket Foto: Lima tersangka dugaan korupsi Rp2 miliar seleksi PPPK Batu Bara ketika dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, Selasa (24/7/2024).

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahan terhadap lima tersangka dugaan korupsi Rp2 miliar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara telah menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kelima tersangka yakni, lanjut dia, AH selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia.

Kemudian, F dari pihak wiraswasta yang merupakan adik kandung matan Bupati Batu Bara berinisial Z, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. 

“Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara sekitar Rp2 miliar dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara,” ujar dia.

Atas perbuatan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Selanjutnya, tim JPU Pidsus segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," kata Yos Tarigan.

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan kelimanya sebagai tersangka atas kasus dugaan kecurangan, dan suap rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara.
 
Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, F menerima uang sebesar Rp2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
 
Uang itu berasal dari para peserta seleksi diminta oleh AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih untuk setiap peserta. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini