Kejati Sumut Tahan Eks Kadis Bina Marga Sumut Tersangka Korupsi Peningkatan Ruas Jalan

REDAKSI
Senin, 22 Juli 2024 - 21:45
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka Bambang Pardede selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (tengah) saat dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (22/7/2024).

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, merugikan negara senilai Rp5,13 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan para tersangka yakni Bambang Pardede alias BP dan Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan sejak hari ini hingga 10 Agustus 2024.

“Tersangka BP merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara dan AJT selaku Direktur PT. Eratama Putra Prakarsa (EPP),” ujar Yos Tarigan, Senin (22/7/2024).

Sementara itu, lanjut dia, satu tersangka yakni Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). RMS saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Pihaknya menjelaskan, kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.

Dalam pengerjaan ruas jalan itu, kata dia, menggunakan pagu anggaran dengan nilai sebesar Rp26.820.160.000 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2021.

"Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” sebut Yos.

Kemudian, lanjut Yos, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Ia menegaskan, tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terkait kasus ini, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, sesuai dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Yos Tarigan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini