Ket Foto: Nina Wati ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, pada bulan Februari 2024 lalu. |
Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).
"Setelah dilakukan pengecekan dia sistem, diketahui ada masuk spdp terkait hal tersebut," kata Yos.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapkan bahwa sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara ini.
"Namun masih sebatas spdp dan berkas belum masuk ke kejaksaan," ucapnya.
Yos juga berharap agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dapat diteliti oleh jaksa.
"Mudah-mudahan berkasnya masuk agar kemudian dapat diteliti oleh jaksa yang ditunjuk," pungkasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini Nina Wati ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, pada bulan Februari 2024 lalu.
Nina Wati dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus yang menjerat Nina Wati kali ini adalah persoalan kasus calo sertifikat tanah. Di mana yang bersangkutan menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN.
Sebelumnya Nina Wati juga sudah dijerat kasus penipuan masuk Akpol yang berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan kerugian ditafsirkan mencapai Rp1,3 miliar.
Selain itu, Nina Wati juga dilaporkan oleh seorang TNI aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya. Nina Wati diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar.
Adapun modus Nina Wati diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus. (MC/DAF)