Kejati Sumut: Terpidana Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 6,63 M, Tidak Miliki Aset Untuk Disita

REDAKSI
Selasa, 16 Juli 2024 - 11:01
kali dibaca
Ket Foto: JPU Kejati Sumut Hendri Edison ketika menerima pelimpahan tersangka Dermawati Turnip (kiri) dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, di Ruang Tahap II Kejari Medan, Selasa (22/8/2023).

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku bahwa terpidana Dermawati Turnip (52) selaku Direktur CV Lorin Jaya Prima yang divonis dua tahun penjara atas kasus perpajakan merugikan keuangan negara sebesar Rp6,63 miliar tidak memiliki aset atau harta benda untuk disita.

“Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Informasi kita terima dari tim penuntut umum yang menangani perkara tersebut, terpidana tidak membayar denda Rp13,26 miliar, dikarenakan terpidana tidak memiliki aset atau harta benda yang dimiliki,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2024).

Sehingga, lanjut dia, terpidana Dermawati Turnip menggantikan denda Rp13,26 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Informasi dari tim penuntut umum Kejati Sumut, terpidana telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan,” sebut dia. 

Sebelumnya, Hakim Ketua Abdul Hadi menjatuhkan vonis kepada Dermawati Turnip selama dua tahun penjara dan denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yakni 2 x Rp6.630.940.036 menjadi Rp13.261.880.072. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 23 November 2023. 

Namun, lanjut Abdul Hadi, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Abdul Hadi.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Edison, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dermawati selama tiga tahun dan denda sebesar dua kali pajak terutang tidak disetor yakni 2 x Rp 6.630.940.036 menjadi Rp.13.261.880.072 subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Dermawati mengajukan banding pada Kamis, 30 November 2023, namun pada Rabu, 6 Desember 2023, Dermawati mencabut permohonan banding perkara Nomor: 1770/Pid.Sus/2023/PN Mdn tersebut.

Diketahui, kasus ini terjadi ketika Dermawati melalui CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak dari tahun 2011-2014.

Sementara CV Lorin Jaya Prima pada tahun 2011 sampai dengan 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total
Rp 281.849.287.889.

Atas kegiatan usahanya tersebut, CV Lorin Jaya Prima seharusnya menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada KPP Pratama Medan Polonia. Tetapi CV Lorin Jaya Prima tidak melakukannya.

Perbuatan terdakwa Dermawati dilakukan di KPP Pratama Medan Polonia Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, di Jalan Sukamulia Nomor 17A Medan, dan tempat lainnya, sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,63 miliar. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini