Mediapakabar.com - Camat Medan Timur Alfi Pane mengatakan, dirinya telah menerima surat dari Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk pembongkaran Mal Centre Point Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (22/7/2024) besok.
Dikatakan Alfi, surat pembongkaran itu, diberikan oleh pihak Pemko Medan pada Jumat (19/7/2024). Ia menjelaskan, dalam surat tersebut pembongkaran akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
"Iya kita telah terima surat untuk pendampingan pembongkaran Mal Centre Point pukul 14.00 WIB, Senin (22/7/2024) besok," ucapnya kepada Tribun Medan, Minggu (21/7/2024).
Menurut Alfi, sejauh ini pihaknya masih menunggu gerakan lebih lanjut oleh Dinas Bapenda dan Pj Sekda Medan.
"Kita ada lakukan pemantauan tadi pagi.Tapi memang belum ada pengosongan tenan sampai siang ini," ucapnya.
Nantinya, kata Alfi, puluhan personel akan dikerahkan di Mal Centre Point.
"Sejauh ini alat berat belum diturunkan. Begitupun tetap akan kita pantau terus perkembangannya," jelasnya.
Sementara itu, Mall Centre Point masih beraktivitas seperti biasanya. Selain itu tidak ada tenant-tenant yang terlihat berkemas atau mengosongkan barang-barangnya.
Petugas keamanan pihak Mal Centre Point pun terlihat banyak diturunkan untuk mengelilingi pusat perbelanjaan tersebut. Sejauh ini alat berat juga belum terlihat di halaman depan Mal Centre Point seperti waktu itu.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pemilik tenant di Mal Centre Point Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur untuk mengosongkan seluruh tenant.
Dijelaskan Bobby Nasution, sebab pihak Mal Centre Point meminta perpanjangan waktu pembayaran pelunasan pajak kembali hingga waktu yang tak ditentukan. Permintaan pengosongan tenant tersebut kata Bobby akan mulai dilakukan per hari ini.
"Saya baru dapat info, pihak Mal Centre Point meminta perpanjangan waktu kembali. Yang tadinya meminta perpanjangan waktu hingga 19 Juli, kini meminta waktu perpanjangan lagi sampai waktu yang tak ditentukan," ucapnya setelah menghadiri rapat paripurna, Selasa (16/7/2024).
Menurut Bobby pihak Mal Centre Point terkesan bermain-main dengan pelunasan pajak ke Pemko Medan.
"Saat ini kami menyampaikan bahwa komitmen (pihak Mal Centre Point) sudah mulai goyang, jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan tenant," jelasnya.
Bobby juga menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik tenant di Mal Centre Point. Sebab harus melakukan pengosongan.
"Jadi mohon maaf kepada para tenant, kita akan minta centre point untuk mengosongkan mallnya, karena akan kita robohkan," jelasnya.
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggakan pembayaran retribusi dan pajak bangunan.
Disinggung kapan pengosongan mulai dilakukan, pihaknya akan menyurati pihak Mal Centre Point hari ini.
"Hari ini akan kita surati pihak Mal Center Point. Tentu untuk pengosongan kita beri waktu kepada para tenant membersihkan barang barangnya di dalam mall selama satu minggu kedepan," katanya.
Dijelaskannya, jika seluruh tenant sudah kosong, akan kita robohkan.
"Kita beri waktu seminggu (untuk pengosongan)," jelasnya.
Dikatakannya pihaknya pun akan kembali menurunkan alat berat.
"Pasti (alat berat diturunkan) untuk menghancurkannya," ucapnya.
Untuk itu, Bobby berharap pemilik tenant untuk tidak mengeluhkan hal itu kepada Pemko Medan.
Sebab, pihak Mal Centre Point yang tidak memiliki kejelasannya.
"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant. Jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami, karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," jelasnya.
Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar sejak berdiri 2011.
Setelah disegel Pemko Medan 15 Mei 2024, manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mall Centre Point melakukan pembayaran sebesar Rp 107 miar.
Sisa pajak yang belum dibayar Mal Centre Point sebesar Rp 143 miliar.
Awalnya PT Arga Citra Kharisma (ACK) berjanji melunasi tunggakan 30 Mei 2024. Lalu mundur lagi jadi 19 Juni 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting, mengatakan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan dengan menggunakan alat berat tersebut.
"Ini kita sampaikan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).
Namun kemudian manajemen ACK kembali meminta perpanjangan pembayaran sisa pajak jadi 19 Juli 2024.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pembayaran pelunasan tunggakan pajak Mal Centre Point kembali diperpanjang hingga 19 juli 2024 mendatang.
Menurut Bobby alasan PT ACK meminta perpanjangan pembayaran tunggakan karena pihak tenan ( penyewa ) meminta kompensasi ke Mal Centre Point sebesar Rp 38 miliar.
"Mereka sudah sampaikan tanggal untuk pembayaran, paling lama 19 Juli 2024," ucapnya, Senin (1/7/2024).
"Kitakan yang penting ini dibayar, kita bukan mau menutup menyegel tanpa alasan. Mereka kemarin menginformasikan untuk membayar denda kepada tenant," ucapnya.
Untuk itu, kata Bobby pihaknya mengutamakan Mal Centre Point untuk membayar tenant tersebut.
"Kita mengutamakan tenant-tenant itu dulu. selama kita tutup kemarin, mereka minta kompensasi soal penutupan, Jadi kita utamakan itu," ucapnya.
Dikatakannya, jika pada 19 Juli mendatang tidak juga dibayar, Mal Centre Point akan dibongkar.
"Tetap akan kita bongkar," ucapnya.
Disinggung, tahun 2021 Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu.
"Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar PBB, waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal, ini belum bayar PBB juga," jelasnya. (TRB/MC)