Mediaapakabar.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap, adanya anggota DPRD yang memerintahkan kepala daerah untuk menggelembungkan nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar mereka bisa mendapatkan jatah yang lebih banyak.
APBD diketahui memang dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Para anggota dewan memang berhak mendapatkan alokasi anggaran APBD, untuk merealisasikan pokok pikiran (pokir) mereka.
Pokir itu biasanya berupa janji kampanye para anggota dewan kepada masyarakat, untuk membangun sejumlah infrastruktur. Misalnya, jalan, saluran irigasi, hingga perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
“Kami lihat yang kami temukan target pendapatannya dibuat tinggi karena adanya permintaan dari, mohon maaf dengan segala hormat, karena adanya pada saat berembuk APBD, dengan DPRD disuruh buat tinggi,” kata Tito saat menyampaikan paparan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/7/2024).
Janji politik itu kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dieksekusi. Dalam proses penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) terjadi negosiasi berapa persen.
Untuk diketahui, DPRD memiliki kekuatan untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan RAPBD yang disusun pemerintah daerah.
“Ini curhatan dari para kepala daerah, teman-teman di DPRD membuat target yang tinggi supaya persentase pokirnya menjadi tinggi juga,” ujar Tito.
Menurut Tito, persoalan pokir dalam penyusunan anggaran ini merupakan titik rawan korupsi. Selain itu, dalam pelaksanaanya terdapat pokir yang dikelola DPRD.
“Harusnya dikelola tetap oleh eksekutif. Apalagi menjelang pilkada pemilu misalnya, bentuknya hibah. Ini kerawanan,” tutur Tito.
KPK sebelumnya juga pernah menangani kasus Pokir yang menjerat anggota legislatif. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Sahat kemudian didakwa menerima suap 39,5 miliar. ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (KC/MC)