Mediaapakabar.com - Mungkin, andai tidak terjadi lakalantas di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, ganja sebanyak 130 kg yang dibawa dari Aceh itu bisa sampai ke pemesan di Lampung.
Dan, karena tabrakan itu pula terungkap kasus warga Aceh gondol 130 kg ganja yang diantar ke pemesan di Lampung. Dua kirir akan mendapat imbalan Rp 20 juta setelah barang haram tersebut sampai di tujuan. Namun nahas, satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri, usai ditangkap warga setelah menabrak pemotor.
Peristiwa itu sendiri terjadi, Jumat (19/7/2024). Pelaku yang diamankan adalah Rohid (22) warga Aceh. Menurut penuturan tersangka Rohid, barang haram tersebut dibawanya dari Aceh dengan tujuan Lampung.
Mereka berangkat dari Aceh sekira pukul 24.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menghindari razia Patuh Toba 2024 yang kini telah berlangsung.
"Upah Rp 20 juta, belum diambil uangnya. Kalau berhasil baru di upah," ucap Rohid. Sementara, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setelah penangkapan ini. Namun, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Doli Silaban mengaku saat ini masih melakukan pengembangan. (TRB/MC)