Ket Foto: Mantan Bupati Batu Bara Zahir. |
Mediaapakabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Batu Bara Zahir, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan bahwa permohonan gugatan peradilan didaftarkan pada Rabu (17/7/2024), dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn.
“Pemohon atas nama Ir. H. Zahir, M.AP, dengan Termohon Kapolri Cq Kapoldasu Cq Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Soniady, di Medan, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan PN Medan menjadwalkan sidang gugatan praperadilan tersebut digelar pada Senin, 29 Juli 2024.
“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (29/7) mendatang, sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan,” ujar dia.
Diketahui Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut telah memeriksa Zahir merupakan politisi PDI Perjuangan terkait kasus dugaan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
"Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK 2023," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara.
Kelima tersangka yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara.
Kemudian, DT selaku Sekretaris Disdik Batu Bara, RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari AH dan MD pada akhir tahun 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya. (MC/DAF)