Mediaapakabar.com - Polsek Medan Tembung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pria berinisial RAS alias Reza (29), pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap pemilik warung mie di Jalan Makmur, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Polsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul mengatakan pelaku berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap sehingga dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki.
"Pelaku merupakan warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Abdullah (54) meninggal dunia," kata Jhonson, Jumat (27/7/2024).
Pihaknya menjelaskan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban itu terjadi pada 2 Juni 2024, ketika itu pelaku dan rekannya KK tengah bekerja merehab warung milik korban.
“Kemudian pelaku meminjam uang kepada korban, namun tidak dikasih dan malah dimarahi oleh korban,” kata dia.
Tidak terima dimarahi, lanjut dia, pelaku lalu menganiaya korban dengan memukulkan kepala korban dengan menggunakan botol hingga korban meninggal dunia. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kabur melarikan diri.
“Kasus dugaan pembunuhan itu, lalu dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Medan Tembung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RAS. Sementara rekan pelaku inisial KK berada di Kamboja,” ujar Johnson.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti botol yang digunakan untuk membunuh korban, BPKB serta lainnya.
“Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Polsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkas Johnson Sitompul. (MC/DAF)