Mediaapakabar.com - Polrestabes Medan menggagalkan perdagangan satwa dilindungi dan berhasil menangkap dua pelaku.
“Kedua tersangka berinisial AF (56) dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (26/7/20240.
Ia mengatakan, tersangka AF merupakan warga Jalan M Yakub iMedan ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sementara IS merupakan di Jalan Pahlawan Medan.
Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas menyita barang bukti empat ekor lutung sumatera dan dua ekor kukang, berdasarkan hasil koordinasi dengan BKSDA merupakan satwa dilindungi.
“Kita juga menyita barang bukti dari kedua pelaku satwa lain yang turut diperjualbelikan yakni satu ekor musang dan satu ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi,” sebut Jama Purba.
Ia menjelaskan, kasus ini diketahui berdasarkan informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi.
“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AF, lalu petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IS,” sebut dia.
Keseluruhan satwa yang disita, kata dia, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat (Sumbar) dengan cara dibeli pelaku seharga Rp750 ribu untuk setiap satwa.
"Satwa-satwa yang diperoleh tersangka dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar.
Jama menyebutkan awalnya kedua terdakwa hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp5 juta.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” kata Jama Purba.
Ia juga menambahkan seluruh satwa yang disita telah diserahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Atas perbuatan tersangka diancam pidana penjara selama lima tahun, karena dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (MC/DAF)