Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp 60 Juta

REDAKSI
Rabu, 24 Juli 2024 - 04:11
kali dibaca
Ket Foto: Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi (tengah) saat memaparkan kasus pencurian emas senilai Rp60juta, di Polrestabes Medan, Selasa (23/7/2024).

Mediaapakabar.com
- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp60 juta dari rumah warga di Jalan Bhayangkara, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku berinisial AS (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung ditangkap pada Sabtu (20/7/2024),” kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Selasa (23/7/2024).

Ia mengatakan pelaku AS dalam menjalankan aksinya dibantu oleh temannya yang saat ini masih buron dan berhasil membawa kabur sebuah tas berisi uang sebanyak Rp3 juta.

Selain membawa kabur uang Rp3 juta, lanjut dia, pelaku bersama temannya juga mengambil satu unit telepon genggam, perhiasan emas seberat 8 mayam, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.

Ia menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (17/7?2024), di Jalan Bhayangkara Medan yang tidak jauh dari rumah pelaku AS. Saat itu, pelaku melakukan aksinya memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci.

“Kemudian, pelaku berhasil mengambil tas yang terletak tidak begitu jauh dari jendela, saat itu pelaku memanfaatkan korban yang tertidur pulas ketika kejadian,” ujar dia.

Namun, kata dia, pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil tas terletak di dalam kamar yang berada tidak begitu jauh dari jendela dengan tangannya dari luar jendela.

Ia juga menambahkan, pelaku AS merupakan residivis yang sudah pernah dua kali dihukum penjara. Dari dua kasus yang menjerat pelaku, merupakan kasus pencurian.

"Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui," ujar Madya Yustadi. 

Akibat perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini