Ket Foto: Tersangka pembunuhan duduk di kursi roda setelah kedua kakinya ditembak, Kamis (25/4/2024). |
Mediapakabar.com – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung terpaksa menembak dua kaki tersangka pembunuhan pemilik mie di Jalan Makmur, Pasar VII, Dusun VI, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.
Sebab, tersangka melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sedangkan seorang pelaku lagi diburon dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun tersangka yang diberi tindakan tegas terukur itu adalah, Reza Adrian Siregar (34), warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal dari tersangka dan rekannya KK tengah merenovasi warung milik korban inisial AB (54), warga Jalan Makmur pada 2 Juni 2024 lalu.
"Ketika sedang bekerja, pelaku Reza meminjam uang kepada korban, namun tidak dikasih dan malah dimarahi," jelasnya, Kamis (25/7/2024).
Tersangka tidak terima kemudian membunuh korban dengan memukulkan botol ke kepalanya hingga bersimbah darah. Setelah itu, tersangka kabur.
"Kasus pembunuhan itu pun lalu dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Medan Tembung," terangnya.
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Bersama, Gang Jaya, Kecamatan Medan Tembung, pada 22 Juli 2024.
"Terhadap pelaku Reza terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Sementara rekan pelaku inisial KK berada di Kamboja," ujarnya.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti botol yang digunakan untuk membunuh korban, BPKB serta lainnya.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya. (MC/DAF)