Mediaapakabar.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis mati terhadap narapidana Rutan Tanjung Gusta Medan, Nasrun alias Agam (41) yang mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram (kg) dari balik jeruji besi.
Putusan PT Medan itu, sekaligus memperkuat vonis mati yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2552/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 24 April 2024, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan Nomor: 1121/PID.SUS/2024/PT MDN, dilihat dari Medan, Senin.
Perkara pada tingkat banding ini diputus oleh Hakim Ketua Tumpal Sagala didampingi Bombongan Silaban dan Bryoserizal masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis, 18 Juli 2024.
Sebelumya majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nasrun dengan pidana mati, karena diyakini terbukti tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu, 24 April 2024.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah meresahkan masyarakat, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Febrina Sebayang, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nasrun dengan pidana mati.
Diketahui, kasus terjadi pada Kamis, 21 September 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan satu unit mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad (masing-masing berkas terpisah).
Ketika diinterogasi, Safrizal mengaku sabu-sabu itu akan diantar kepada Rahmad (berkas terpisah) yang telah menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, polisi mengamankan Rahmad dan Tgk Mansur (berkas terpisah), Mahadir Muhammad dan Nur Fadli (masing-masing berkas terpisah) beserta barang bukti berupa 45 kilogram sabu-sabu.
Kepada polisi, kelimanya mengaku disuruh terdakwa Nasrun untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lampung dengan upah sebesar Rp 200 juta .
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada Rabu, 4 Oktober 2023, polisi menjemput terdakwa Nasrun di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (MC/DAF)