Ricuh Penertiban Bangunan di Lahan Eks HGU PTPN II, Tiga Terduga Provokator Ditangkap Polisi

REDAKSI
Jumat, 12 Juli 2024 - 10:30
kali dibaca
Ket Foto: Mobil Damkar Pemkab Deli Serdang dibakar saat kericuhan di lahan eks HGU PTPN II, di Desa Sampali.

Mediaapakabar.com
- Polisi menangkap tiga provokator kericuhan penertiban lahan dan puluhan bangunan di eks HGU PTPN 2, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Kamis (11/7/2024). Dalam aksi perlawanan warga ini, satu mobil damkar dibakar.

Kepala Bagian Operasi Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan ketiga terduga provokator yang diamankan berinisial RN (46), A (48) dan HL (42). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

"Iya benar, sudah ada tiga orang yang kita amankan beberapa jam setelah kerusuhan itu. Mereka ini diduga sebagai provokator yang membuat warga melakukan penyerangan," ujar Pardamean, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya saat ini tiga terduga provokator itu kini sudah diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

"Sampai hari ini masih diperiksa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi saat ratusan petugas gabungan Satpol PP, polisi dan TNI terlibat bentrok dengan warga dalam eksekusi penertiban puluhan bangunan di Jalan Haji Anif, Sampali, Percut Seituan, Deliserdang.

Warga melempar petugas dengan batu hingga menyebabkan tiga personel Satpol PP mengalami luka-luka. Warga yang terprovokasi juga membakar satu unit mobil damkar dan merusak satu alat berat jenis ekskavator.

"Kami juga menemukan sejumlah anak panah dari lokasi bentrokan. Penemuan barang bukti anak panah Ini akan kita dalami lagi," kata Kompol Pardamean. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini