Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus Tahun 2024

REDAKSI
Kamis, 25 Juli 2024 - 22:15
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sumatera Utara (Sumut) ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan, Kamis (25/7/2024).

Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Polisi) merupakan sebuah forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian Plus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.


Forum Dilkumjakpol bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam rangka pembinaan terpadu. Selain itu, Dilkumjakpol dapat menyatukan dan mempererat sesama aparat penegak hukum dalam berkoordinasi dan berkonsultasi lintas penegakan hukum terutama dalam bidang penanganan kejahatan narkoba maupun kasus kriminal lainnya.


Dalam Sambutannya Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F Sianturi Menyampaikan pemberian integrasi kepada warga binaan harus dilaksanakan, jangan takut menegakkan aturan dan integritas yg paling utama.


“Dalam kesempatan baik ini, melalui Forum Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2024 mari kita berkomitmen meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Penegak Hukum. terkhusus untuk jajaran pemasyarakatan pemberian integrasi kepada warga binaan harus dilaksanakan, jangan takut untuk menegakkan aturan dan yang terpenting integritas yang utama"


Rutan Kelas I Medan melalui Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea hadir langsung mengikuti kegiatan Dilkumjakpol Plus.


Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dalam salah satu kesempatan menyampaikan bahwa menekan jumlah narapidana melalui restorative justice merupakan upaya bersama yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta pemerintahan daerah.


"Menekan jumlah narapidana melalui restorative justice merupakan upaya bersama yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum beserta pemerintahan daerah," ucap Nimrot.


Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sumut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kepolrestabes Medan, Kasie Narkotika Kejaksaan Tinggi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kasie Pengawasan Tahanan dan Barang bukti BNN Prov Sumatera Utara dan Ka. UPT pemasyarakatan medan sekitar.

Share:
Komentar

Berita Terkini