Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan Ditunda, Ini Alasannya

REDAKSI
Senin, 08 Juli 2024 - 20:35
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis (kanan) dan terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis. 


“Hari ini seharusnya pembacaan putusan, namun ditunda dikarenakan Hakim Ketua pak Oloan Silalahi lagi sakit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Julita Rismayadi Purba, di Medan, Senin (8/6/2024).


Kendati demikian, Julita mengaku sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022–2023, akan dilanjutkan pada Senin (15/7) mendatang.


"(Dijadwalkan) Senin depan sidangnya," ujar dia. 


Diketahui, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah), sebelumnya dituntut JPU Kejari Medan dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.


JPU menilai kedua terdakwa sesuai fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dalam dakwaan primer.


Adapun dakwaan primer itu, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Selain itu, JPU Kejari Medan juga membebankan kepada Nurkholidah Lubis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp169 juta. Sedangkan, Parsaulian dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp142 juta.


Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti.


Namun, apabila harta benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini