Soal Penindakan Tilang Tanpa Plang Razia, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Medan

REDAKSI
Jumat, 12 Juli 2024 - 14:18
kali dibaca
Ket Foto: Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba.

Mediaapakabar.com
- Polisi Lal
u Lintas (Polantas) dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tugas tersebut di antaranya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di jalan raya. 

Bolehkan polisi menilang pengendara tanpa plang razia? Begini penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba.

“Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan pertanyaan dari masyarakat pengguna jalan yang dihentikan dan diberikan sanksi berupa tilang, namun masyarakat tersebut bertanya kenapa razia tanpa ada plang,” kata Andika kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Ia pun menjelaskan hal tersebut merupakan miskonsepsi. Kenapa demikian? Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat digolongkan menjadi dua.

“Keduanya yakni pemeriksaan kendaraan yang dilakukan secara berkala dan pemeriksaan insidental,” ujar Kompol Andika. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Yang pertama kita (polisi) boleh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengguna jalan yang kita rasa perlu, ketika sedang melakukan tugas dilapangan, baik itu pengaturan, penjagaan maupun patroli,” ujar dia.

Nah, lanjut dia, yang disebut dengan pemeriksaan secara insidental yang tertuang pada Pasal 10 PP Nomor 80 Tahun 2012 yang menyebutkan polisi dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 secara berkala atau insidental. 

“Dimana dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 menyebutkan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi pemeriksaan yakni SIM, STNK, STCK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor,” ujar Andika. 

Selain itu, sambung Andika, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang serta izin penyelenggaraan angkutan.

“Nah, yang kedua pemeriksaan itu juga boleh dilakukan secara berkala dengan kekuatan yang lebih besar. Nah ini biasanya kita lakukan apabila ada hal khusus atau tertentu yang menjadi sasaran kita,” sebut Andika.

Contohnya, kata dia, ketika ada sesuatu kendaraan yang diketahui dicuri dan masuk ke Jalan Perintis Kemerdekaan misalnya. Nah, itu polisi boleh melakukan razia secara insidentil atau secara berkala.

“Petugas kita bisa kita luncurkan kesana untuk patroli, kalau ditemukan langsung dihentikan. Nah, kalau berkala pasca kejadian, kita bisa lakukan pemeriksaan dengan kekuatan misalnya 30 orang, semua kendaraan yang melintas kita periksa dan kita lakukan setiap hari dengan sasaran kendaraan yang hilang tadi bisa kita temukan dengan cara itu,” jelasnya. 

Nah, kata Andika, itulah mungkin yang dimaksud dengan masyarakat razia tadi, kalau yang berkala rutin dan kekuatan besar. 

“Dimana semua pengendara kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya sembari menegaskan pihaknya siap dikoreksi dari masyarakat untuk membangun hal yang positif.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu kewenangan polisi adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yakni melanggar rambu perintah atau larangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor. 

Terhadap pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang untuk melakukan penindakan dengan penilangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini