Terdakwa Penipuan Rp 3 Miliar Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

REDAKSI
Rabu, 24 Juli 2024 - 20:16
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa Kevin Tanujaya (kiri atas) saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Medan yang dihadirkan secara online atau daring. Rabu (24/7/2024).

Mediaapakabar.com
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Kevin Tanujaya (23) terdakwa penipuan Rp3,81 miliar dengan hukuman pidana dua tahun delapan bulan penjara. 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya dengan penjara selama dua tahun delapan bulan penjara,” kata Hakim Ketua M Nazir di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Rabu (24/7/2024).

Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan HR Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

“Terdakwa diyakini melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong,” kata M Nazir. 

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah mengakibatkan CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3,81 miliar, sedangkan hal meringankan bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. 

Menanggapi putusan itu, terdakwa Kevin Tanujaya dan JPU Kejati Sumut menyatakan terima atas putusan tersebut. 

Sebelumnya tim JPU Haslinda Hasan dan Irma Hasibuan dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini terjadi pada April 2022, ketika terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah di Kota Pekanbaru bekerjasama jual beli buah segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Kota Medan.
 
Kemudian terdakwa memesan buah segar impor CV Grinyuni Fruit dengan pembayaran dilakukan paling lama dua pekan setelah buah tiba di toko milik terdakwa di Kota Pekanbaru.
 
Selanjutnya terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah enam orang untuk pemesanan buah segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah menagih kepada pelanggan.
 
Terdakwa berjanji bahwa seluruh faktur pembelian dengan menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawab dirinya.
 
"Namun, terdakwa tidak menepati janjinya, sehingga mengakibatkan CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3,81 miliar," pungkas JPU Haslinda. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini