Usulan Kejati Sumut Disetujui JAMPidum, Perkara Ayah Pukul Anak Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

REDAKSI
Senin, 01 Juli 2024 - 21:28
kali dibaca
Ket Foto: Eksposes perkara digelar secara virtual itu disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Wakajati Rudy Irmawan didampingi Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi TP Oharda Zainal kepada JAMPidum Kejagung Prof Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.


Mediaapakabar.com
- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan perkara ayah memukul anaknya yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Perkara yang diajukan dan disetujui JAMPidum untuk dihentikan penuntutannya dengan keadilan restoratif berasal dari Kejari Padang Lawas Utara (Paluta), tersangka S (Ayah korban-Red), sebelumnya melanggar Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 356 Ke-1 KUHPidana,” kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Senin (1/7).

Ia mengatakan dalam eksposes perkara digelar secara virtual itu disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Wakajati Rudy Irmawan didampingi Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi TP Oharda Zainal kepada JAMPidum Kejagung Prof Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.

"Dalam perkara ini, tersangka adalah orang tua kandung dari korban yang dianggap lebih membela pamannya, sehingga tersangka marah dan melakukan penganiayaan," ujar Yos A Tarigan.

Namun, dikarenakan dalam perkara ini memiliki hubungan keluarga, sambung Yos, Kejari Paluta mencoba menggagas perdamaian. Setelah diajukan secara berjenjang, perkara tersebut disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Selain itu, penghentian penuntutan perkara tersebut memenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan kepala desa, penyidik, keluarga dan tokoh masyarakat.

“Masyarakat juga merespon positif perkara tersebut dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Perdamaian antara ayah dan anak ini telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula, antara ayah dan anak tidak ada lagi dendam dengan adanya perdamaian ini,” pungkas Yos A Tarigan. (MC/DAF) 
Share:
Komentar

Berita Terkini