Ket Foto: Terdakwa Mus Muliadji alias Aji (tengah) saat ditangkap Polda Sumut bebrapa waktu lalu. ( |
Mediapakabar.com - Terdakwa Mus Muliadji alias Aji (26), yang didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Majelis hakim diketuai Asraruddin Anwar didampingi Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan, terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.
“Membebaskan terdakwa Mus Muliadji oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hakim Ketua Asraruddin Anwar saat membacakan putusan pada Rabu (24/7/2024).
Lantas, seperti apa profil ketiga hakim PN Lubuk Pakam yang bebaskan terdakwa Mus Muliadji?
Profil Asraruddin Anwar
Asraruddin Anwar menjabat sebagai Hakim Pembina Tingkat I, Golongan IV/b, di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebelum bertugas di PN Lubuk Pakam, Asraruddin pernah bertugas di PN Binjai.
Kemudian, pada tahun 2016, Asrarudin Anwar berpindah tugas di wilayah Aceh Singkil, Provinsi Aceh dan Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Singkil. Berselang empat tahun tepatnya di tahun 2020, Asrarudin Anwar dimutasi menjadi hakim di PN Lubuk Pakam. Selain menjadi hakim, dirinya juga diketahui menjabat sebagai Humas di PN Lubuk Pakam.
Profil Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya
Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya merupakan hakim anggota yang menyidangkan dan mengadili terdakwa Mus Muliadji dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Endang menjabat sebagai Hakim Pembina Tingkat I di PN Lubuk Pakam. Dalam dunia peradilan, Endang diketahui pengalaman menjadi hakim sudah 22 tahun 7 bulan. Saat ini dirinya menyandang golongan IV/b di PN Lubuk Pakam.
Profil Simon Charles Pangihutan Sitorus
Simon Charles Pangihutan Sitorus menjabat sebagai hakim di PN Lubuk Pakam dengan jabatan Hakim Pembina. Sebelum bertugas di PN Lubuk Pakam, Simon Charles pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, Kabupaten Lebong, Bengkulu pada Tahun 2020.
Simon juga diketahui berpengalaman di dunia peradilan sudah 18 tahun 3 tahun. Saat ini, Simon Charles menyandang golongan IV/a. Dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini, dirinya menjadi hakim anggota.
Dituntut Tujuh Tahun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Mus Muliadji selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
"Dari fakta-fakta di persidangan terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutur Rahmaniar.
Polda Sumut bekerja sama dengan Mabes Polri, dan Ditjen Imigrasi mengungkap sindikat dugaan jual beli ginjal via media sosial dengan patokan harga Rp175 juta pada Desember 2023. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Medan Denai, Kota Medan.
Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO pihak kepolisian. (MC/DAF)