4 Terdakwa Korupsi Kredit Macet Rp 4 Miliar di Bank Sumut Syariah Cabang Asahan Diadili

REDAKSI
Jumat, 02 Agustus 2024 - 02:23
kali dibaca
Ket Foto: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili empat terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences di Asahan tahun 2013, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar.

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili empat terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences di Asahan tahun 2013, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan dipimpin Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha yang digelar di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis.

JPU Gerald Badia Febian dalam surat dakwaan menyebutkan, keempat terdakwa yakni, Eka Herry Asmadhi dan Riski Harnas Harahap selaku mantan pegawai Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Muhammad Hidayat selaku rekanan.

"Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider,” kata JPU Gerald.

Kasus dugaan korupsi kredit macet tersebut, kata dia, terbongkar setelah Pidsus Kejari Asahan menelusuri sejumlah dugaan korupsi kucuran dana kredit PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Asahan, tahun 2013.

Kemudian, lanjut dia, tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menemukan kejanggalan pencairan kredit pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak memenuhi syarat, seperti agunan atau jaminan, bahkan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

“Ketika kredit senilai Rp4 miliar disetujui dan dicairkan, digunakan untuk keperluan lain, sehingga pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dan tidak tepat sasaran, bahkan mangkrak. Dari hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar,” ujar dia,

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum pada sidang lanjutan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan. Jadi eksepsi para terdakwa melalui penasehat hukum nanti disampaikan pada sidang Jumat (9/8) mendatang,” kata Lucas Sahabat Duha. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini