Formasi Seleksi CASN dan PPPK 2024, Ada Penempatan di IKN

REDAKSI
Jumat, 09 Agustus 2024 - 07:56
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
- Tahun ini pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada seleksi kali ini akan ada formasi untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dilansir detikEdu, jumlah formasi CASN yang dibuka 1.289.824. 

Sebanyak 57.529 formasi PPPK penempatan IKN. Sementara itu, 25.079 formasi di antaranya merupakan formasi PPPK 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengadaan CASN di kementerian ini juga meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 15.462 formasi.

Dirangkum dari laman Menpan dan peraturannya, berikut sejumlah formasi PPPK 2024 yang telah diumumkan, syarat PPPK, dan jenis seleksi tahun ini.

Syarat PPPK 2024
Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN):

- Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.
- Melamar secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
- Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
- Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika: - Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Jenis Seleksi PPPK 2024
1. Seleksi Administrasi
Pelamar PPPK harus melengkapi persyaratan administrasi dan kualifikasi. Pada pendaftaran, unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Jika lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK dapat lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Jika tidak lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggah dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK pascasanggah akan disampaikan paling lama 7 hari kalender setelah tutup masa sanggah.

2. Seleksi Kompetensi
Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Ketiganya menggunakan basis komputer atau Computer-Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

Setelah Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK juga dapat menjalani wawancara dengan metode CAT BKN. Instansi juga dapat memberlakukan Seleksi Kompetensi tambahan, maksimal 3 bentuk tes tambahan bagi instansi pusat dan 1 bagi instansi daerah.

Jika ada nilai akhir seleksi yang sama, maka penentuan kelulusan PPPK 2024 akan dinilai berdasarkan urutan berikut:

- Nilai Kompetensi Teknis tertinggi
- Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tertinggi
- Nilai wawancara tertinggi
- Usia pelamar tertua

Formasi PPPK 2024
1. Kementerian Sosial (Kemensos)
Formasi PPPK tenaga teknis: 40.508 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 65 formasi

2. Kementerian Agama (Kemenag)
Formasi PPPK: 89.781 formasi

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Formasi PPPK: 25.079 formasi

4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Formasi PPPK tenaga teknis: 16.543 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 83 formasi

5. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Formasi PPPK tenaga teknis: 3.200 formasi
Formasi PPPK tenaga kesehatan: 3.774 formasi

6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Formasi PPPK tenaga teknis: 19.931 formasi

7. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Formasi PPPK: 14.593 formasi

8. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Formasi PPPK: 16.573 formasi

9. Mahkamah Agung (MA)
Formasi PPPK 2024: 9.276 formasi

10. Kejaksaan RI
Formasi CPNS & PPPK 2024: 11.030 formasi.

11. Badan SAR Nasional (Basarnas)
Formasi PPPK 2024: 367 formasi

12. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Formasi PPPK 2024: 43 formasi

Nah, itulah formasi PPPK 2024, syarat pendaftaran, dan jenis seleksi tahun ini. Semoga berhasil.


Sumber: detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini