Mediaapakabar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghadirkan saksi korban Tovariga Trianginta Ginting ke persidangan dalam kasus dugaan pemalsuan surat PT Johan Sentosa dengan terdakwa Louis Jauhari.
“Kami minta kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi korban di persidangan,” tegas Hakim Ketua Sulhanuddin di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8).
Ketidakhadiran saksi korban Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama PT Johan Sentosa ke persidangan, membuat tim penasehat hukum terdakwa Louis Jauhari keberatan dan meminta agar saksi yang diperiksa pertama kali yaitu saksi korban, sebagaimana berdasarkan KUHAP.
Menanggapi keberatan itu, Hakim Ketua Sulhanuddin akhirnya menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (14/8).
“Sidang kita tunda, JPU harus dapat menghadirkan saksi korban, jangan seperti ini. Jadi tertunda waktu sidang. Kita minta saksi korban dihadirkan pada Jumat (16/8) pagi,” tegas Sulhanuddin kepada tim JPU Kejati Sumut.
Menjawab itu, tim JPU Liani Elisa Pinem dan Anita mengaku akan menghadirkan saksi korban di persidangan selanjutnya.
“Iya majelis. Kita akan menghadirkan saksi korban di persidangan pada Jumat besok,” kata JPU di persidangan sebelum Hakim Ketua Sulhanuddin menutup persidangan.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Louis Jauhari, Andreas Nahot Silitonga merasa kecewa dengan JPU Kejati Sumut, yang tidak menghadirkan saksi korban di persidangan.
“Kami merasa kecewa karena saksi korban kembali tidak hadir. Karena pada prinsipnya kalau buat saya, kalau sudah membuat laporan, seharusnya korban (Tovariga Trianginta Ginting) hadir untuk mempertahankan apa yang dilaporkannya," kata Andreas,
Menurut dia, sesuai KUHAP saksi korban yang seharusnya diperiksa pertama kali di persidangan, bukan saksi lainnya yang diperiksa terlebih dahulu.
Ia juga mengaku, tidak mengetahui apa alasan sehingga saksi korban tidak hadir ke persidangan untuk memberikan kesaksian atas laporannya.
Kendati demikian, dirinya berharap saksi korban Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama PT Johan Sentosa dapat hadir di persidangan selanjutnya yang digelar pada Jumat (16/8) mendatang.
"Nanti kita mau lihat, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dia (saksi korban) dan mengajukan pertanyaan, karena kami sangat meyakini pernyataan ini harus dijalankan tegak lurus, harus ada keadilan buat semua pihak, bukan hanya buat klien saya, tapi untuk semua pihak yang terkait dengan kasus ini,” sebut dia.
Dia menegaskan, sebagai kuasa hukum dari terdakwa yang sedang mencari keadilan, berharap proses persidangan di PN Medan dapat berjalan dengan lancar dan bisa terang benderang dalam mencari keadilan.
“Kita disini mencari keadilan, kita lihat sama-sama akan melihat seperti apa prosesnya, semoga majelis hakim menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan sesuai fakta-fakta yang ada," ujar Andreas. (MC/DAF)