Terdakwa Alwi Mujahit saat mendengarkan tuntutan di ruang sidang Kartika PN Medan, Kamis (1/8/2024). |
Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut 20 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) terdakwa kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU Hendri Edison Sipahutar, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (11/8/2024).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam tuntutannya, JPU juga menghukum terdakwa Alwi membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap namun tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.
“Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Hendri Sipahutar.
Tuntutan yang sama juga diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby dituntut membayar lebih besar dari terdakwa Alwi yakni sebesar Rp17 miliar subsider delapan tahun penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak kooperatif dan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan,” sebut Hendri Sipahutar.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Senin (5/8), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya,” ujar Nazir.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan.
Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 milar. (MC/DAF)