Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Simak Jadwal dan Infonya!

REDAKSI
Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:28
kali dibaca

Mediaapakabar.com
-  Hari ini, Selasa (20/8/2024) pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka. Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang menjadi laman resmi seleksi CPNS 2024.

Namun jika membuka laman SSCASN, proses pendaftaran belum bisa dilakukan. Dalam laman resmi BKN, melalui Siaran Pers Nomor 008/RILIS/BKN/VIII/2024 BKN mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus 2024. Pendaftaran CPNS 2024 ini akan dibuka hingga 6 September 2024.

Tapi ternyata kita tidak bisa langsung mengakses SSCASN karena tidak dibuka otomatis di jam 00.00 WIB di tanggal 20 Agustus 2024.

Jam berapa pendaftaran CPNS 2024 dibuka?
SSCASN sendiri merupakan laman resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI

SSCASN merupakan sebuah portal resmi yang disediakan oleh BKN untuk pendaftaran CASN 2024. 

Berikut ini link pendaftaran CPNS 2024:
sscasn.bkn.go.id/ 

Adapun waktu pembukaan portal pendaftaran CPNS 2024 dibuka adalah pada jam 17.08.45 WIB.

Hal ini diketahui dari pengumuman BKN melalui laman resmi media sosialnya @bkngoidofficial.

"Pendaftaran CPNS Portal SSCASN BKN 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45" demikian isi unggahan terbaru BKN. Sepertinya BKN ingin mengambil momen HUT Kemerdekaan RI di seleksi CPNS kali ini. Karena tahun lalu, pembukaan CPNS dilakukan di bulan September.

Dikutip dari laman resminya, berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat akun SSCASN:

Pertama, buka peramban di gadget detikers dan kunjungi alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Kemudian, isikan data-data yang dibutuhkan, seperti NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone, kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan, dan alamat email.

Setelah mengisi seluruh data di atas, buat password serta isi pertanyaan keamanan.

Unggah atau upload foto KTP dengan ukuran maksimal 200 kb dan melakukan selfie sesuai ketentuan.

Cetak Kartu Informasi Akun.

Sebelum kamu mendaftar CPNS 2024, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatianmu. Yakni mengetahui persyaratan dan aturan saat melamar. Berikut ini persyaratan CPNS 2024, siapa saja yang bisa melamar CPNS dan aturan yang berlaku.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS 2024

Usia 18-35 tahun pada saat melamar.
Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.

Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.

Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (DTC/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini