Ket Foto: Terpidana diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut. |
Mediaapakabar.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan terpidana Amaludin Batubara, yang masuk DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus penjualan rokok tanpa cukai.
“Terpidana diamankan pada Selasa (6/8/2024), di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Kota Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, di Medan, Rabu (7/8/2024).
Yos menyebutkan terpidana terbukti melanggar Undang-undang Kepabeanan yakni Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai tentang barang kena cukai yang pengenaan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan cukai pada produk.
"Terpidana diamankan setelah tim Bidang Intelijen Kejati Sumut mendapatkan permohonan penangkapan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu,” kata dia.
Dimana dalam pengamanan terpidana itu, lanjut dia, menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor: 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tertanggal 29 Desember 2020.
“Dalam putusan kasasi MA, terpidana divonis penjara selama satu tahun empat bulan,” sebut dia.
Yos juga menambahkan, sebelumnya pihaknya telah memanggil terpidana secara resmi, namun terpidana tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabjari Pancur Batu.
“Setelah diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan diserahkan kepada Cabjari Pancur Batu,” kata Yos Tarigan.
Serah terima itu, ujar dia, dilakukan Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan kepada Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman M Harefa.
“Selanjutnya, terpidana dijebloskan ke tahanan untuk untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Yos Tarigan. (MC/DAF)