6 Bulan Beraksi, Pelaku TPPO Ditangkap Polrestabes Medan

REDAKSI
Jumat, 13 September 2024 - 07:33
kali dibaca
Ket Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba merilis pengungkapan kasus TPPO, Kamis (12/9/2024).

Mediaapakabar.com
- Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus antar kerja ke Malaysia secara ilegal.

Dia adalah pria berinisial LM, warga Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Tersangka sudah 6 bulan beraksi melakukan TPPO.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya menemukan empat orang korban di rumah tersangka.

“Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi,” kata Jama saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (12/9/2024).

Dari pemeriksaan, keempat korban ternyata berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.

“Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT tepatnya di rumah dari tersangka inisial LM,” ungkap Jama.

Jama menyebut, saat mendatangi rumahnya, polisi hanya menemukan keempat korban berjenis kelamin pria dan wanita, sedangkan tersangka tak berada di tempat.

“Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deliserdang. Tersangka mengakui perbuatannya, keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia,” kata Jama.

Dari pemeriksaan, tersangka LM meminta upah sebesar Rp 5 juta per orang sebagai pengantar korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut. Tersangka sudah beraksi selama 6 bulan.

“Sudah lebih dari 30 orang yang diberangkatkan secara ilegal,” ungkapnya.

Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman terkait untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini