Ditetapkan Sebagai Calon Bupati, Polda Sumut Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Zahir

REDAKSI
Selasa, 24 September 2024 - 14:33
kali dibaca
Ket Foto: Zahir.

Mediaapakabar.com
- Penyidikan kasus Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir dihentikan sementara waktu atau hingga proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut.

Kata Hadi, pemberhentian itu sesuai surat telegram Kapolri terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia menyebut, aturan tersebut tertuang di dalam Surat telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

“Ia, kita tunda sementara. Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu, sehingga tidak mempengaruhi kepentingan-kepentingan pihak tertentu,” ujar Hadi dilansir dari mistar, Selasa (24/9/2024).

Untuk diketahui, Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut pada Juni 2024 lalu, atas kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 di wilayah Kabupaten Batubara.

Zahir sempat diminta mendatangi Polda Sumut untuk diperiksa. Namun, ia tidak kunjung datang. Bahkan melalui kuasa hukumnya, Zahir sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, meskipun pada akhirnya Zahir mencabut gugatan itu.

Kemudian, pada Juli 2024 Zahir sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, hingga pada tanggal 12 Agustus, ia menyerahkan diri dan ditangguhkan penahanannya. (MI/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini