Ket Foto: Keempat terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/9/2024). |
Mediaapakabar.com - Empat orang pria yang didakwa melakukan tindak pidana perjudian online atau daring, dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Nurhendayani Nasution di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9/2024).
Keempat terdakwa, lanjut JPU, yakni Adil Nasution (37) warga Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah, lalu Epsan Ferari Sipahutar (30) warga Jalan Taud II, Kecamatan Medan Labuhan.
Kemudian, Ronald Sitohang (49) warga Jalan Kuali, Kecamatan Medan Petisah dan Fajar Simangunsong (28) warga Jalan Kuali, Kecamatan Medan Petisah.
JPU menyatakan, keempat terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar dia.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, keempat terdakwa langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan meminta kepada Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan agar hukuman mereka dapat diringankan.
“Izin majelis hakim, kami meminta dan memohon agar hukuman kami dapat diringankan. Kami berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan kami masih memiliki tanggungan keluarga,” kata keempat terdakwa secara bergantian.
Mendengarkan pembelaan keempat terdakwa, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda dan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
“Baik, permohonan keringan hukuman nanti kami pertimbangkan, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya. Jadi kita tunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis (19/9) mendatang dengan agenda putusan,” ujar Efrata Happy Tarigan.
JPU Nurhendayani Nasution dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada Senin (15/4), pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian online di warung internet (warnet) Dyton Net, Jalan Mayang Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan sesampainya ditempat petugas melihat keempat terdakwa masing-masing pada komputernya sedang bermain judi online jenis Roma dengan Roma Slot.
Melihat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa dan membawa keempat terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. (MC/DAF)