Hakim PT Medan Kuatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

REDAKSI
Jumat, 20 September 2024 - 08:49
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg, Suparman (49).

Hakim Tinggi yang diketuai Hasmayetti itu pun menyatakan pria asal Kota Tanjung Balai tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut," sebut Hasmayetti dalam putusan banding No. 1554/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat, Jumat (20/9/2024).

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding kepada negara.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Minggu (14/12/23). Saat itu, seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kg sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama 3 orang suruhannya.

Dua hari kemudian, Suparman diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu-sabu itu. Suparman juga diberikan kode 87 sebagai kata sandi kepada orang yang nantinya memasok sabu ke perahu motor yang dikendarai Suparman, serta ditransfer uang sebesar Rp10 juta. 

Kemudian, Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan mengikuti titik koordinat penjemputan barang haram itu.

Selanjutnya, pada Minggu (17/12/23) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Suparman bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia yang diawaki 3 orang laki-laki.

Setelah menerima sabu-sabu tersebut, Suparman bersama rombongannya pun kembali pulang. Di perjalanan, Suparman membuka tas kain dengan motif garis-garis lalu mengambil 5 bungkus plastik kemasan sabu dan memindahkannya ke dalam tas ransel warna abu-abu.

Setelah dipindahkan, kemudian tas ransel itu pun ditutupi dengan kain sarung bantal motif bunga dan Suparman simpan di dalam ember plastik berwarna putih.

Sedangkan, 8 bungkus sabu lainnya masih tetap disimpan di dalam tas kain motif garis-garis. Suparman selanjutnya menghubungi saksi Dahliana (istrinya) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Unjung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Suparman pun tiba pada Senin (18/12/23) malam di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak bermotor. Dalam perjalanan pulang, becak bermotor dikendarai Dahliana diberhentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini