Ket Foto: Kantor Lurah Sunggal (kiri) dan objek tanah milik Wilson Gultom. |
Mediaapakabar.com - Oknum Lurah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal bernama Siti Arnisah beserta stafnya termasuk para kepala lingkungan (Kepling) setempat ‘menantang' warga untuk bertemu di pengadilan.
"Mohon maaf pak, tak bisa saya buatkan surat bapak, karena tanah itu bersengketa dan fisik gak dikuasai orang bapak, kalo memang tanah bapak tolong buatkan plangnya, kalau gak jumpa di pengadilan saja," katanya kepada warga pemilik tanah Wilson Gultom diwakili anak kandungnya Daniel Gultom di Kantor Lurah Sunggal pada Kamis, (19/09/2024).
Lalu oknum lurah bersangkutan pun mengembalikan kelengkapan berkas tanah yang sebelumnya sudah diterima dari Daniel untuk dipelajari oleh pihak kelurahan selama 2 minggu.
"Dari tindakan oknum lurah beserta kroninya itu, kita dapat menyimpulkan bahwasanya tidak mengerti dalam meneliti berkas atau surat asli kepemilikan tanah warga. Buktinya dari awal kami datang membawa surat asli grand sultan milik kami dan ditujukan kepada oknum lurah, enteng aja dia menjawab bukan begini grand sultan, setahu saya grand sultan itu peta-peta isinya," ungkap Daniel.
Dari awal kedatangan di kantor lurah, penyambutan maupun pelayanan yang ditunjukkan oleh para staf kelurahan termasuk para Kepling guna menjelaskan tanah milik Daniel itu, dengan intonasi nada tinggi dan menakuti.
" Artinya mereka menjelaskan kepada kami berdua, tanah itu bersengketa karena banyak mengaku pemiliknya, padahal kami sudah memberikan sejumlah berkas termasuk di dalam berkas yang kami berikan itu nama dari pemilik tanah yang mereka sebut," tutur Daniel didampingi rekannya yang diketahui seorang awak media massa (wartawan).
"Yakni surat keputusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara No 126 PK/TUN/2009. Tapi tetap juga lurahnya dengan kelompoknya itu tidak mau tahu," jelas Daniel.
Meski begitu, Daniel tetap akan mencari solusi demi menegakkan kebenaran terhadap apa yang telah menjadi haknya sebagai warga negara.
"Kita akan berupaya guna mendapatkan hak sebagai warga negara, dengan akan melaporkan oknum Lurah itu ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Inspektorat Pemko Medan, karena perbuatan melawan hukum," tegasnya. (ZF)