Ket Foto: Empat tersangka pembawa 10 Kg sabu saat diamankan di Polres Asahan. |
Mediaapakabar.com - Satuan Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya dalam pengungkapan yang dilakukan di jalan lintas Sumatera (jalinsum), Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, tindakan ini mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan berhasil menangkap empat orang tersangka.
“Para tersangka diamankan di pinggir Jalinsum pada 12 September 2024 di di Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat,” ujarnya, Jumat (20/9/2024).
Adapun empat tersangka yang diamankan yakni MA, HS, MJ, dan YI 12. Dari mereka didapat 10 buah plastik berisikan sabu yang dilakban dimana masing-masing bungkusannya dengan berat kurang lebih 1 kilogram.
“Penangkapan dengan undercover buy, dimulai saat petugas meringkus seorang pria berinisial HS yang mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Sumatera. Tidak jauh dari lokasi penangkapan, petugas menemukan bungkusan plastik biru yang tergeletak di balik pohon,” sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bungkusan tersebut berisi 10 Kg sabu. Setelah HS tertangkap, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tiga tersangka lainnya.
Afdhal mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi mengenai jaringan narkotika yang beroperasi di daerah tersebut.
“Setelah penangkapan awal, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Mereka memperoleh barang haram ini dari seorang pelaku yang mengirimkan sabu melalui jalur ilegal di perairan Batubara,” jelasnya.
Menurut informasi yang didapat, pelaku utama yang membawa sabu melarikan diri ke Pulau Raja untuk menjual barang tersebut. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkap pelaku beserta barang bukti sepuluh kilogram sabu siap edar.
Rencana awal sabu tersebut adalah untuk didistribusikan di wilayah Sumatera Utara. Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua puluh tahun atau bahkan seumur hidup. (MC/RED)