Ket Foto: Barang bukti gas LPG hasil penyuntikan di Subang. |
Mediaapakabar.com - Praktik bisnis curang tabung gas LPG subsidi masih kerap terjadi. Demi mengejar untung, pelaku bisnis ilegal tak memperdulikan bahaya yang bisa terjadi.
Praktik semacam ini pun ditemukan di Subang. Praktik curang berkedok pangkalan gas di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang dibongkar aparat kepolisian belum lama ini.
Ada empat orang yang diciduk jajaran Satreskrim Polres Subang. Mereka adalah MRS, RDH, HC dan FR. Perannya mereka berbeda. MRS merupakan pemilik usaha. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pegawai sekaligus penyuntik gas LPG.
"Tersangka utamanya adalah MRS sebagai pemilik usaha atau pemilik pangkalan yang juga penyedia bahan baku dan peralatan pengoplosan gas tersebut," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Para pelaku menggunakan modus penyuntikan dalam melakoni bisnisnya. Mereka memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.
Mereka menjalankan bisnis ini kurang dari setahun atau hanya 4 bulan saja mulai dari Mei hingga Agustus 2024.
"Dari hasil bisnis ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan," katanya.
Beragam barang bukti disita polisi mulai dari pipa besi, regulator gas yang sudah dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan.
"Selain itu juga berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan puluhan tabung 50 kg, ratusan buah cup seal atau tutup gas, raber seal LPG, alat suntik elpiji dan timbangan digital, serta satu mobil pikap," ungkapnya.
Kini empat pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subang. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Ariek menegaskan dan mengultimatum siapapun pemilik pangkalan yang mencoba berbuat curang, maka akan ditindak tegas.
"Selain merugikan negara dan konsumen, juga bisa membahayakan masyarakat karena berpotensi terjadi ledakan saat dilakukan pengoplosan gas tersebut," tegasnya. (DTC/MC)