Awal Mula Kontroversi Ratu Entok: Video Diduga Menistakan Agama Berujung Penangkapan dan Ditetapkan Tersangka

REDAKSI
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:03
kali dibaca
Ket Foto: Selebgram Ratu Entok (Kemejs Merah) ketika di Polda Sumut.

Mediaapakabar.com
- Selebgram Ratu Talisha, yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, tengah menjadi sorotan publik setelah video yang diduga menistakan agama beredar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut, Ratu Entok menyuruh Tuhan Yesus untuk memotong rambut, sebuah pernyataan yang memicu reaksi negatif dari masyarakat.

Peristiwa ini bermula ketika Ratu Entok mengunggah video yang menunjukkan foto Tuhan Yesus sambil mengomentari gaya rambutnya. 

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur. Kau cukur rambutmu, ya!” serunya dalam video yang kini telah dihapus.

Laporan dan Penangkapan
Kontroversi ini menarik perhatian seorang warga Medan bernama Daniel Simangunsong, yang melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024. Laporan tersebut merujuk pada dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui akun TikTok @ratuentokglowskincare.

“Ini menyangkut hal yang sakral bagi agama Kristen. Kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini,” jelas Daniel setelah membuat laporan resmi.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap Ratu Entok di kediamannya pada 8 Oktober 2024. Dia kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan, Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa ada lima laporan masuk mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ratu Entok.

Hadi menjelaskan, video yang viral itu merupakan balasan dari Ratu Entok terhadap komentar pengguna lain yang menyuruhnya untuk memotong rambut. 

“Dia kemudian memposting video itu dengan foto Tuhan Yesus yang menjadi objek komentarnya,” tambah Hadi.

Ratu Entok kini ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, dan kasus ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.  (DTS/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini