Dua Kurir Sabu-Sabu Divinis 14 Tahun Penjara di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 09 Oktober 2024 - 20:39
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun kepada dua terdakwa, Muhammad Ayub (39) dan Shahansyah alias Sahan (41), atas keterlibatan mereka dalam kasus pengedaran satu kilogram sabu-sabu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut, mengungkapkan bahwa tindakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama delapan bulan.

Kasus ini bermula pada 22 Juni ketika petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi mengenai Ayub yang diduga membawa narkoba di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal. Setelah melakukan pengamatan, petugas menghentikan Ayub dan melakukan penggeledahan, yang mengungkapkan sabu-sabu seberat satu kilogram dalam tas kertas yang dibawanya.

Ayub mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Budi, yang saat ini masih dalam pencarian. Ia juga menyatakan bahwa Budi menginstruksikannya untuk mengantarkan barang tersebut kepada Sahan dengan imbalan sebesar Rp5 juta.

Setelah menginterogasi Ayub, petugas kemudian menangkap Sahan, yang juga mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang bernama Marsel untuk mengambil sabu-sabu dari Ayub dan menyerahkannya kepada Anes, yang juga belum tertangkap, dengan imbalan Rp2 juta.

Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan menjadwalkan kelanjutan pada 16 Oktober untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. Proses hukum ini menjadi sorotan, mengingat seriusnya pelanggaran terkait narkotika di Indonesia. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini