Mediaapakabar.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Kamis (10/10) pagi. Harga per gram emas kini tercatat sebesar Rp1.473.000, turun Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Untuk harga jual kembali (buyback), emas batangan kini bernilai Rp1.318.000 per gram. Perubahan harga ini penting bagi para investor dan pencinta emas, mengingat fluktuasi harga emas sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan permintaan domestik. Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, yang penting untuk diperhatikan oleh penjual emas.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
0,5 gram: Rp786.500
1 gram: Rp1.473.000
2 gram: Rp2.886.000
3 gram: Rp4.304.000
5 gram: Rp7.140.000
10 gram: Rp14.225.000
25 gram: Rp35.437.000
50 gram: Rp70.795.000
100 gram: Rp141.512.000
250 gram: Rp353.515.000
500 gram: Rp706.820.000
1.000 gram: Rp1.413.600.000
Dalam melakukan pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22, dengan ketentuan 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang harus disimpan oleh pembeli.
Pergerakan harga emas ini mencerminkan kondisi pasar yang dinamis dan memberikan gambaran bagi para investor dalam mengambil keputusan. Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berinvestasi di sektor emas. (ANT/MC)