Kasasi Mantan Anggota DPRD Tanjung Balai Ditolak, Dihukum 15 Tahun Penjara Karena Narkoba

REDAKSI
Senin, 21 Oktober 2024 - 12:30
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Permohonan kasasi Mukmin Mulyadi, mantan anggota DPRD Tanjung Balai, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perkara narkoba.

Dalam putusan kasasi No. 4039K/Pid.Sus/2024, MA mempertahankan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Mukmin, yang berusia 50 tahun, dijatuhi hukuman setelah terbukti memiliki 2.000 butir pil ekstasi.

Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Hakim Kasasi Tunggal, Sunarto menyatakan, "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut." 

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mukmin hanya divonis 7 tahun penjara, namun majelis hakim PT Medan memperberat hukuman tersebut.

Mukmin merasa tidak puas dengan putusan banding dan mengajukan kasasi, namun MA menolak permohonannya. 

Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui hukuman Mukmin masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 17 tahun penjara dan denda yang sama. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini