Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, tahun 2019.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).
“Setelah menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan empat tersangka dugaan korupsi yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” katanya.
Ia mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial BI selaku Executive General Manager PT AP II, lalu YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu.
Kemudian, AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT. Inochi Konsultan.
Pihaknya menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Medan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat keempat tersangka karena dalam pekerjaan yang dilakukan para tersangka terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” katanya.
Adre menambahkan, dalam pekerjaan pengadaan jasa konstruksi pekerjaan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.
Berdasarkan laporan Akuntan Independen, dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,77 miliar.
“Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. (MC/DAF)