Mediaapakabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye terbuka untuk ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Medan 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 tahun 2024.
Kampanye akan dimulai pada 3 November 2024 dengan paslon nomor urut 3, Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis.
Paslon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, akan menggelar kampanye pada 10 November 2024, dan paslon nomor urut 1 pada 15 November 2024.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menyatakan bahwa setiap paslon akan melaksanakan satu kali kampanye terbuka.
Lokasi yang telah ditetapkan untuk kampanye meliputi Lapangan Ladon di Perumahan Martubung, Lapangan Pertiwi di Jalan Budi Kemuliaan, Lapangan Sejati di Jalan Karya Jaya, dan Lapangan Rengas Pulau di Jalan Lingkungan XI.
Dalam pelaksanaannya, petugas kampanye diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Medan dan Polres Pelabuhan Belawan, serta salinan kepada KPU dan Bawaslu Medan. Kampanye terbuka akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. (Daniel)