Mediaapakabar.com - Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis 10 tahun penjara terhadap Alwi Mujahit Hasibuan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), dalam kasus tindak pidana korupsi.
Putusan ini 'mengaminkan' putusan Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tersebut pada Agustus 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan banding dengan nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, yang ditetapkan pada 24 Oktober 2024, menguatkan keputusan sebelumnya.
Alwi tetap dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Alwi Mujahit juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim banding, yang terdiri dari Ketua Majelis DR. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H, dan anggota DR. Longser Sormin, S.H., M.H., serta Aronta, S.H., MPA, menegaskan keputusan ini untuk memperkuat putusan PN Medan. (MC/DAF)