PH Rendra Sitorus Minta Hakim Bebaskan Waston Simbolon dari Segala Tuntutan Hukum

REDAKSI
Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:32
kali dibaca

Mediaapakabar.com
-  Sidang lanjutan terhadap Drs. Waston Simbolon MM digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/10/2024). 

Agenda kali ini adalah nota pembelaan (pleidoi), di mana tim penasihat hukum menyampaikan argumen mereka untuk membela kliennya dari berbagai tuduhan yang diajukan.

Dalam pleidoi yang dibacakan oleh Rendra Sitorus, SH, MH, dan Andi Hakim, SH, MH, kedua pengacara itu meminta agar majelis hakim membebaskan Waston dari semua tuntutan hukum.

“Kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Jika ada pendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Andi Hakim dengan penuh keyakinan.

Waston sendiri diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim. Dalam pernyataannya, ia menegaskan ketidaktahuannya mengenai status tanah yang menjadi objek masalah dalam kasus ini.

“Sebelum saya menjabat sebagai Camat Samosir, saya diundang dalam sebuah rapat. Di rapat itu dinyatakan bahwa tanah tersebut sudah berstatus APL (Area Penggunaan Lain) dan tidak ada masalah. Saya tidak pernah terlibat dalam penggarapan tanah itu,” jelas Waston dengan nada tenang.

Ia juga menambahkan bahwa jika ia mengetahui tanah itu bermasalah, ia tidak akan menandatangani permohonan yang diajukan masyarakat.

Setelah mendengar pleidoi dari Waston, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan. 

Di luar ruang sidang, Rendra Sitorus menjelaskan kepada awak media bahwa selama persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan kliennya bersalah. “Kami mengacu pada fakta-fakta persidangan yang ada. Baik saksi fakta, saksi ahli, maupun saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ada yang memberikan kesaksian bahwa tanah tersebut bermasalah. Klien kami, Pak Waston, bukanlah pengambil keputusan dalam hal ini, melainkan hanya menjalankan tugasnya sebagai Camat,” ujarnya.

Rendra menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya telah merugikan negara. “Kami bingung mengapa Pak Waston ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa klien kami merugikan negara. Bahkan, ada terdakwa lain yang merasa panik melihat Pak Waston dijadikan tersangka karena mereka tidak melakukan kongkalikong,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rendra menjelaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan bukanlah kawasan hutan lagi, melainkan sudah menjadi APL, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 44 dan No 579. 

Waston, yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Samosir, menjelaskan bahwa pada saat peristiwa terjadi di tahun 2003, ia menjabat sebagai Camat di Kecamatan Harian Samosir. 
“Saya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ada. Tim penataan telah terbentuk sebelum saya diangkat, sehingga saya tidak memiliki pilihan lain,” tambahnya.

Rendra juga menekankan bahwa pihak BPN telah menyatakan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan telah mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Jika tanah itu bermasalah, mengapa bisa ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik? Fakta di persidangan menunjukkan bahwa BPN juga menyatakan tidak ada masalah. Kepala BPN Samosir pada saat itu, Bapak Hiskia Simarmata, saat bersaksi pun menyatakan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah,” terangnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, tim penasihat hukum optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan mereka secara adil. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini