Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional, 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Butir Ekstasi Disita

REDAKSI
Kamis, 03 Oktober 2024 - 12:36
kali dibaca
Ket Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak-red) terhadap seorang tersangka narkoba jaringan internasional.

Mediaapakabar.com
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak-red) terhadap seorang tersangka narkoba jaringan internasional.

Barang bukti sabu-sabu seberat 29.000 gram dan 39.000 butir pil ekstasi berhasil diamankan.

"Ini jaringan internasional, dua orang tersangka berhasil kita tangkap dan satu diantaranya diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/10/2024).

Dijelaskannya, dua tersangka yang ditangkap itu adalah Kiki Rezeki Siregar (30) dan M Fauzi (31), warga Medan. Tersangka Kiki terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri.

Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima akan adanya pengiriman sabu-sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Tanjung Balai.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui seorang tersangka telah berada di kawasan Kompleks CBD Medan Polonia pada 25 September 2024 malam.

"Kita melakukan penyelidikan dari Tanjung Balai, kemudian baru kita bisa menemukan yang bersangkutan sudah berada di pusat kota Medan tepatnya di CBD Polonia," jelas Yemi.

Polisi mengamankan tersangka M Fauzi mengendarai sepeda motor. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus hingga penyergapan satu unit mobil Honda Brio putih di persimpangan Jalan Ir Juanda - Imam Bonjol Medan.

Namun, ketika penyergapan itu terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan beberapa mobil warga.

"Di situ terjadi sedikit insiden karena aksi kejar yang bersangkutan saat di lampu merah terjadi tabrakan beruntun yang berhenti di lampu merah. Di situ juga mobil personel kita yang posisinya dekat, karena kencang mengejar sehingga terjadi tabrakan beruntun," kata Yemi.

Yemi menegaskan, tindakan tegas terukur itu dilakukan sebagai komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di Sumatera Utara. 

"Bahkan kita akan melakukan proses memiskinkan yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

Dari pengungkapan itu diamankan 29.000 gram (29 kg) sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi.

"Dari pengamanan barang bukti tentunya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 155.000 masyarakat di kota Medan," tuturnya.

Menjawab wartawan, Yemi menyebut keduanya berperan sebagai bandar narkoba dan sudah 2 kali melakukan aksi serupa. 

"Narkotika itu masuk dari Malaysia ke Tanjung Balai, dan akan diedarkan di Medan," ungkapnya.

Yemi juga memastikan pihaknya bertanggungjawab terhadap kerusakan mobil warga yang mengalami laka lantas saat penangkapan bandar narkoba tersebut.

"Kita dari Polda Sumatera Utara sudah membawa mobil tersebut ke bengkel dan akan kami perbaiki sebagaimana mestinya. Nanti kalau sudah selesai akan kita kembalikan kepada keluarga pemiliknya dalam keadaan seperti sedia kala," paparnya.

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan.

"Insiden ini bukan merupakan suatu unsur kesengajaan, tapi itulah pelaksanaan tugas kita Polri," pungkasnya. (MC/RED)


Share:
Komentar

Berita Terkini