Ket Foto: Senpi jenis Airsoft Gun yang ditembakkan pelaku di Kabupaten Simalungun. |
Mediaapakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun berhasil menahan pelaku penembakan yang terjadi di sebuah bengkel di kawasan Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Jumat (4/10/2024).
Pelaku yang diketahui bernama Sentanu (41), merupakan warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok. Pelaku ditahan di markas komando di Raya.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menyatakan bahwa Sentanu melakukan penembakan sebagai bentuk arogansi.
"Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP," katanya, Sabtu (5/10/2024).
Sentanu mengakui tindakan arogannya saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/10/2024), ketika pelaku terlibat adu mulut dengan seorang personel Polres Simalungun.
Usai berdebat, Sentanu mendatangi sebuah bengkel sepeda motor dan dengan sengaja mengeluarkan senjata api jenis Airsoft Gun.
"Pelaku menembakkan senjatanya ke udara dan kemudian mengarahkan tembakan ke kaki Juan Arya Savaras Tantrio, namun tembakannya meleset," katanya.
Setelah menerima laporan dari Juan, polisi segera menangkap Sentanu keesokan harinya. Saat penangkapan, polisi juga menyita senjata jenis Airsoft Gun beserta ratusan butir peluru mimis yang ditemukan di kediaman pelaku.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik mengingat kejadian di kawasan Tapian Dolok tersebut melibatkan senjata, meskipun jenis senjata yang digunakan bukan senjata api murni. Sentanu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (ANT/MC)