Polsek Delitua Amankan Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

REDAKSI
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 21:29
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Tak henti-henti kejahatan pencurian bermotor(curanmor)dua orang pelaku berinisial TPU warga Jalan Garu I Gang Cempedak No 74 B. Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan MV (20) warga Jalan Garu 2 A Gang Sri Rejeki No 54 H, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ini diringkus tim Reskrim Polsek Delitua di Jalan AH Nasution Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (29/9/2024) dini hari WIB. 

Tidak itu saja seorang penadah juga ikut diamankan di Jalan Penghubung, Kecamatan Medan Amplas inisial JA alias Jojo. Ketiga pelaku diringkus atas laporan korban Aristo Boy Bria (34) warga Jalan Nuri, Kelurahan Kenangan Baru,  Kecamatan Percut Sei Tuan yang telah merasa dirugikan oleh pelaku kehilangan sepeda motornya Honda Beat BK 5641 ALP dan dua hape. 

Data dihimpun di Polsek Delitua, Sabtu (5/10/2024), pada Kamis lalu korban sedang beristirahat di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatn Medan Johor. Kemudian sepeda motor korban di parkir. Setelah itu korban terbangun dan melihat sepeda  motor sudah hilang beserta dua hp merk poco warna biru dan samsung warna hitam. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi kepolsek Delitua

Kemudian pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 02:00 Wib, unit reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Langsung Kapolsek Deli Tua Kompol. Dedi Dharma, SH dan Kanit Reskrim AKP. Maruli Tua Siregar, SH., MH, Melakukan Mobile di Seputaran Wilayah Hukum Polsek Deli tua tepatnya  di Jln AH Nasution.

Selanjutnya oleh Team Tembus pandang  Dua orang laki - laki yang dengan gelagat mencurigakan menaiki  satu Unit sepeda motor Honda Beat  Warna Abu - Abu. Dengan cepat Team Langsung mengamankan ke 2 orang laki-laki  namun ke 2 pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, tim juga melihat pelaku melemparkan 1 buah tas sandang hitam ke arah semak-semak namun berhasil diamankan oleh Team, dan selanjutnya ke dua pelaku diinterogasi dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban berikut dua) buah HP milik korban dari Jl. Ah. Nasution ketika korban sedang beristirahat. 

"Kedua pelaku juga menerangkan bahwa ada seorang lagi teman pelaku yang melakukan pencurian Inisial J.A als JOJO yang tinggal di Jalan Perhubungan Kec. Medan Amplas, ke dua pelaku juga menerangkan bahwa sepeda motor milik korban yg mereka ambil juga dibeli dan dipakai oleh pelaku inisial J.A als JOJO"sebut Kapolsek Kompol Dedy darma ke awak Media.

Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Tua Siregar, SH., MH. langsung menuju ke rumah pelaku inisial J.A als JOJO dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang mereka ambil.

"Ketiga pelaku juga menerangkan telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat-tempat lain di wilayah hukum Polsek Delitua maupun di wilayah lainnya.atas perbuatan ke ketiga pelaku, selanjutnya ke tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku," jelasnya. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini