Mediaapakabar.com - Polsek Sunggal menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang juru parkir di Medan, Sumatera Utara Sokhizinema Zoromi Laila alias Davia Laila (28) meninggal dunia.
“Tiga tersangka yakni DY (38) dan RW (40) merupakan pasangan suami istri dan IT (35) adik dari RW. Mereka satu keluarga pemilik rumah makan di Jalan Setia Budi,” kata Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Minggu (6/10/2024).
Pihaknya menyebut, motif penganiayaan karena korban meminta uang parkir di depan rumah makan di Jalan Setia Budi kepada tersangka IT yang kemudian tersangka IT menegur korban.
"IT menegur korban lantaran sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan, lalu korban tidak terima dengan teguran tersebut," ujarnya.
Tidak terima ditegur, korban dan pihak rumah makan terlibat cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.
"Korban tewas lantaran benturan benda keras dan tusukan," terangnya.
Polisi yang menerima laporan kejadian itu, kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (MC/RED)