Prabowo Rencanakan Pemangkasan Pajak Perusahaan Jadi 20 Persen

REDAKSI
Senin, 14 Oktober 2024 - 09:50
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan rencana untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha di Indonesia.

Menurut Drajad Wibowo, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, pemangkasan pajak ini tidak serta merta akan mengurangi penerimaan negara.

Ia menjelaskan, banyak orang beranggapan bahwa penurunan pajak berimplikasi pada penurunan pendapatan negara, namun hal tersebut tidak selalu benar.

Drajad memberi analogi dengan penjualan barang, di mana harga yang terlalu tinggi justru dapat menurunkan minat beli, yang pada akhirnya berdampak negatif pada pendapatan.

"Bisa saja harganya makin tinggi, orang nggak mau beli, akhirnya jeblok penerimaan kita," ujarnya.

Meski wacana pemangkasan ini sudah ada, Drajad menyebut bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kondisi penerimaan negara sebelum menerapkan perubahan tersebut.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, juga mengungkapkan rencana pemangkasan PPh badan.

Ia menambahkan bahwa meskipun tarif pajak diturunkan, pemerintah akan memperketat pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan dan diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan menarik bagi investor, mirip dengan kebijakan yang diterapkan di negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong. (CNBC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini