Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Anwar Tarigan (35) karena membunuh korban Jemtaras Tarigan merupakan pasangan selingkuhan istrinya Windi Elviani Br Ginting.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anwar Tarigan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU AP. Frianto Naibaho di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, lanjut dia, terdakwa Anwar terbukti menghabisi nyawa korban di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Kota Medan dengan diawali perencanaan.
“Sehingga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer,” sebut dia.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (10/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
JPU AP. Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika itu terdakwa melihat istrinya Windi Elviani Br Ginting tertidur.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa mengecek handphone istrinya dan melihat isi percakapan whatsapp antara istrinya dengan korban yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah.
“Selanjutnya, istrinya Windi terbangun dan merampas handphone miliknya dari tangan terdakwa hingga terjadi pertengkaran dan istrinya mengaku pernah berhubungan badan dengan korban, sehingga membuat terdakwa emosi,” kata Frianto.
Keesokan harinya, kata JPU, terdakwa mendatangi korban di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Saat itu terdakwa melihat korban, lalu terdakwa menarik pisau belati dan menusuk pinggang, dada korban hingga korban meninggal dunia,” ujarnya. (MC/DAF)