PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Terkait Gibran Sebagai Cawapres

REDAKSI
Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:39
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Penundaan ini dijadwalkan hingga tanggal 24 Oktober 2024.

Anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh ketua majelis hakim yang sedang dalam kondisi sakit.

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata Gayus pada Kamis (10/10/2024).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diajukan oleh PDIP karena KPU dianggap melanggar hukum dengan menerima pencalonan Gibran. 

PDIP menilai bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tanpa pembahasan dengan Komisi II DPR RI, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.

Meskipun gugatan PDIP tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024, Gayus menyatakan bahwa jika gugatan mereka dikabulkan, Gibran dapat batal dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” tegas Gayus.

Gayus menambahkan bahwa jika ditemukan cacat hukum dalam penyelenggaraan pemilu, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dieksekusi. “Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kehakiman, putusan hakim tidak dapat dieksekusi jika terdapat cacat hukum. Dengan demikian, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diharapkan diikuti oleh Prabowo Subianto.

Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024. MPR akan memutuskan apakah seseorang yang terindikasi memiliki cacat hukum dapat dilantik, menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan tanggung jawab lembaga, bukan individu. (KC/MC)

 
Share:
Komentar

Berita Terkini